Perkumpulan Idea

Kebijakan Anggaran Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta

Potret tumpukan sampah di depo mandala krida/foto: tvonenews.com

Pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta masih menjadi persoalan krusial dari tahun ke tahun. Tingginya produksi sampah harian yang berasal dari sampah rumah tangga maupun sampah dari residu pariwisata turut memperparah tumpukan sampah yang muncul di titik-titik kota. Jika mengacu ke rata-rata volume sampah harian yang dirilis oleh Humas Pemda DIY, per tahun 2023, DIY memproduksi sekitar 1232 ton per hari. Sementara kota Yogyakarta, menurut Pemerintah Kota, menyumbang sekitar 200 ton sampah per hari.

Grafik produksi sampah harian di Provinsi DIY tahun 2019-2023

Sumber: Humas Pemda DIY, 2023.

Aksi protes warga terus bermunculan, terakhir selama tahun 2023 hingga 2024 kembali muncul protes dengan mengusung #JogjaDaruratSampah. Protes tersebut imbas dari ditutupnya TPA Piyungan sebagai tempat pembungan akhir. Dampaknya, sampah-sampah yang ada di kota Yogyakarta tidak terangkut dan menyisakan tumpukan sekaligus bau yang menyengat. Situasi tersebut tidak dapat diantisipasi, mengingat pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, baik dari produsen (masyarakat, industri pariwisata) maupun dari pengelola TPST, belum dipilah berdasarkan jenis sampah. Sehingga, upaya yang seringkali dilakukan ialah pemusnahan melalui mesin Insinyerator.

Kebijakan Anggaran Pegelolaan Persampahan

Mandat pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). IDEA melalukan analisisi terhadap dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DLH tahun 2024. Berdasarkan hasil analisis, total belanja untuk DLH Kota Yogyakarta berjumlah Rp. 38.392.581.056, atau hanya 1,9% dari total belanja pemerintah kota Yogyakarta. Dari anggaran tersebut, DLH mengalokasikan anggaran Rp30.750.390.626,00 untuk Program Pengelolaan Persampahan, yang merupakan 80,1% dari total anggaran Belanja Dinas Lingkungan Hidup. Ini menunjukkan bahwa program pengelolaan persampahan menyerap sebagian besar anggaran DLH. Sementara, 20% tersisa dari total belanja DLHK dialokasikan untuk 1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah: Rp358.070.995,00 (0,9%), 2) Program Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan: Rp2.556.256.400,00 (6,7%), 3) Program Pengendalian Pencemaran: Rp216.943.100,00 (0,6%), dan 4) Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati: Rp4.097.989.935,00 (10,7%).

Kembali ke 80% anggaran untuk pengelolaan sampah. Jika dilihat lebih dalam, program tersebut memiliki beberapa subkegiatan, antara lain 1) Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan, 2) Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah, 3) Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota, serta 4) pendauran ulang sampah.

Tabel alokasi anggaran pengelolaan sampah berdasarkan subkegiatan

Unit AnalisisAlokasi (Rp)Alokasi  (%)
Total belanja program/kegiatan pengelolaan sampah kota Yogyakarta30.750.390.62680% dari seluruh total belanja DLHK
Subkegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan1.318.930.0004,29% dari total belanja program/pengelolaan persampahan
Subkegiatan Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan29.371.203.37695,51% dari total belanja program/pengelolaan persampahan
Subkegiatan Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan: Mengelola pengawasan teknis terhadap pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.46.666.5000,15% dari total belanja program/pengelolaan persampahan
Subkegiatan Pendauran Ulang Sampah: Mengelola sampah untuk keperluan daur ulang.13.590.7500,04% dari total belanja program/pengelolaan persampahan

Sumber: DPA, DLHK Pemkot Yogyakarta, 2024 (diolah)

Data di atas menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran (95,51%) dialokasikan untuk fasilitas pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara. Sementara anggaran untuk peran serta masyarakat dan pemantauan cukup kecil (4,29% dan 0,15%), yang mengindikasikan kurangnya penekanan pada kesadaran publik dan langkah-langkah pengawasan. Anggaran untuk daur ulang mendapat alokasi paling kecil dengan persentase 0,04%. Dari sini terlihat, bahwa investasi untuk pemanfaatan sampah sebagai rantai sirkuler dan bernilai ekonomis  masih rendah.

Lantas apa yang dilakukan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, pusat pengomposan, biodigester, bank sampah, atau konversi RDF sehingga menyedot anggaran yang cukup besar. Jika dilihat dari komposisi belanja, dapat terlihat pada table berikut.

Tabel belanja pengelolaan sampah di tempat pembuangan sementara berdasarkan jenis belanja.

Komposisi BelanjaAlokasi (Rp)Alokasi (%)
Belanja Operasi7.516.373.37626 %
Belanja Modal21.854.830.00074 %

Sumber: DPA, DLHK Pemkot Yogyakarta, 2024 (diolah)

Komposisi di atas menunjukkan bahwa alokasi terbesar dari belanja untuk pengelolaan sampah ialah belanja modal. Jika dilihat dari dokumen DPA DLH, belanja modal yang dimaksud ialah belanja untuk Peralatan dan Mesin seperti Mesin Press, Alat berat pengangkut sampah (forklift), Incenerator, Genset, Alat Pengolah Sampah RDF, dsb.

Sementara komposisi untuk belanja modal, Sebagian besar dialokasikan untuk pembayaran belanja jasa kantor meliputi tenaga konsultan, jasa pengolah dan keamanan di TPS, jasa teknisi dan pembelian BBM Mob-Demmob Alat Berat. 

Akar Persoalan

Dari banyak kajian dan pendapat ahli, akar masalah dari buruknya tata kelola sampah di Kota Yogyakarta sebenarnya berasal dari hulu, yaitu upaya pemilahan jenis sampah. Sampah yang dibuang dari produsen sampah, 70% lebih masih berupa sampah tak terpilah. Di sisi lain, konsentrasi kebijakan anggaran juga belum mengarah pada akar persoalan ini. Terlihat dari rendahnya alokasi untuk daur ulang yang hanya mendapat porsi 0,04%. 

Dari sisi regulasi, pengelolaan sampah sebenarnya sudah cukup memadai, bahkan di Indonesia pengelolaan sampah diatur langsung melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di Kota Yogyakarta, regulasi pengelolaan sampah juga sudah diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022. Baik di UU 18 tahun 2008 maupun Perda 1 tahun 2022, sudah mengatur tentang pendekatan reduce, reuse, recycle (3R), termasuk insentif dan disentif bagi produsen sampah. Namun, seperti biasa, implementasi dan penegakan regulasi tersebut masih sangat rendah.

Rekomendasi

Agar persoalan sampah tidak menjadi masalah menahun, termasuk mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis, pemerintah Kota Yogyakarta perlu melakukan langkah-langkah progresif dan kebijakan anggaran yang terarah. Hal tersebut sejalan dengan mandat UU 18 tahun 2008, bahwa pemerintah Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Beberapa upaya yang bisa dilakukan antara lain,

  1. Melakukan penegakan terhadap regulasi seperti implementasi 3R sejak dari hulu, termasuk sanksi yang tegas bagi yang melanggar ketentuan pemilahan.
  2. Meningkatkan atau memberikan fokus kebijakan anggaran daerah yang lebih pada pengelolaan sampah dengan pendekatan daur ulang.
  3. Memfasilitasi kebutuhan pemilahan dan pemanfaatan sampah di tingkat hulu dengan melibatkan masyarakat dengan pengawasan yang ketat.

Oleh: Ahmad Hedar

Exit mobile version