Perkumpulan Idea

Sekolah Hijau Season 2: Momentum Belajar dan Aksi Melindungi Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu dari Ancaman Korporasi Merusak

Setiap tahun, puluhan juta liter air diekstrak untuk memenuhi kebutuhan 13 korposari wisata di pesisir Gunungkidul. Ketiga belas usaha ini telah mengubah bentang alam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu seluas 34,46 hektare, kawasan yang sejak 2015 justru berstatus UNESCO Global Geopark. Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG) yang beranggotakan IDEA, Walhi Yogyakarta, Lingkar Keadilan Ruang, Celios, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lain di Yogyakarta mencatat sebagian besar usaha ini berjalan tanpa izin yang memadai dan tanpa pengawasan warga yang tinggal di sekitarnya.

Bagi Ahmad Hedar, Direktur Eksekutif IDEA, itu bukan sekadar soal kerusakan lingkungan, tapi soal siapa yang tahu apa yang sedang terjadi di tanah mereka sendiri, khususnya di kawasan yang seharusnya tidak boleh dirusak (no-go zone), seperti Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.

“Investasi pariwisata di Gunungsewu jalan terus, izin keluar terus, tapi warga yang tinggal di sana sering jadi pihak terakhir yang tahu apa yang sedang dibangun di kampungnya. Sekolah Hijau ini kami buat supaya warga punya kemampuan membaca krisis ekologi di sekitarnya sendiri, dan bisa ikut mengawasi setiap pembangunan dan perizinan investasi yang masuk, terutama di kawasan yang memang tidak boleh dibangun, bukan cuma jadi penonton yang justru kebagian menanggung dampak ekologisnya,” ujar Hedar.

Berangkat dari krisis tersebut, IDEA bersama KSKG dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menggelar Sekolah Hijau Season 2 pada 15–17 September 2026 di Kawasan Kedung Kandang, Nglanggeran, Gunungkidul. Selama tiga hari, 30 peserta dari komunitas pesisir, perempuan, orang muda Gunungkidul, belajar bersama tentang setidaknya lima topik: analisis sosial-ekologi, green financing, pengorganisasian komunitas, advokasi kebijakan tata ruang, dan kampanye publik. Setiap hari dibuka paparan narasumber, berlanjut diskusi, ditutup evaluasi harian, sampai di penghujung hari ketiga peserta menyusun Rencana Aksi Komunitas yang menjadi bahan untuk advokasi bersama.

Pembelajaran Sekolah Hijau pada hari pertama dibuka dengan pengantar analisis sosial-ekologi sebagai dasar gerakan warga. Yanuardi, Ketua Pengurus IDEA sekaligus peneliti Environmental Governance di Copernicus Institute of Sustainable Development, Utrecht University, yang menjadi pemantik materi ini menyampaikan bahwa bentang alam karst adalah ekosistem yang menjadi ruang hidup dan penghidupan warga.

“Bentang alam karst adalah ruang hidup untuk kesejahteraan yang berkelanjutan, penyangga air, pangan, dan budaya, bukan komoditas ekonomi jangka pendek bagi investor luar,” kata Yanuardi dalam materinya.

Dari titik pijak itu Yanuardi mengajak peserta untuk membedah kasus konkret tentang perubahan kondisi ekologis menggunakan analisis pohon masalah, seperti menelusuri sumur yang tiba-tiba kering sampai ke akar masalahnya: izin yang terbit tanpa persetujuan warga, ruang hidup yang diam-diam berubah jadi komoditas.

Pitra Hutomo peneliti Lingkar Keadilan RUANG melanjutkan penajaman pengetahuan tentang analisis sosial-ekologi ini dengan kerangka praktis yang bisa diimplementasikan dalam gerakan warga. Ia menyebutnya PETAK – Penguasaan, Ekonomi, Tenaga kerja, Akses, dan Kekuasaan.

“Memiliki tidak sama dengan menggunakan, menggunakan tidak sama dengan mengakses, dan mengakses tidak sama dengan mengontrol,” katanya, menjelaskan kenapa warga yang tinggal turun-temurun di sebuah kawasan belum tentu punya kendali begitu izin usaha turun.

Peserta lalu diminta memetakan, untuk setiap resor dan tambang yang berdiri di kampung masing-masing, siapa sebenarnya menguasai tanah dan air itu. Dari pemetaan inilah masuk konsep yang jadi salah satu target program: no-go zone, kawasan yang menurut statusnya sendiri semestinya tertutup total dari investasi, bukan sekadar dibatasi dampaknya. Kepmen ESDM No. 3045 K/40/MEM/2014 sudah menetapkan KBAK Gunung Sewu sebagai kawasan lindung geologi. Artinya, secara hukum, area-area inti seperti jalur resapan akifer, gua yang menyimpan sungai bawah tanah, dan situs yang disakralkan warga seharusnya tidak boleh disentuh pembangunan sama sekali. Persoalannya, garis itu selama ini lebih banyak hanya terbaca di atas kertas ketimbang diimplementasikan di lapangan, dan salah satu hasil yang ingin dicapai Sekolah Hijau Season 2 ini adalah membuat warga sendiri yang menjaga garis itu, sembari terus mendorong agar pemerintah menegakkannya melalui instrumen hukum yang dimiliki.

Kemampuan mengawasi ini lalu dilatih lebih jauh lewat literasi anggaran dan audit sosial tata kelola pembangunan dan investasi. Bukan supaya warga jadi auditor pemerintah, tapi supaya mereka tahu cara membaca dokumen yang selama ini jadi bahasa tertutup dan hanya dimonopoli pemerintah: AMDAL, kesesuaian tata ruang, izin usaha, hingga laporan realisasi anggaran – dokumen yang sebenarnya menentukan boleh-tidaknya sebuah investasi berdiri di kawasan lindung seperti KBAK.

“Program dan anggaran yang tidak dipantau akan membuka ruang untuk dimanipulasi. Karenanya, memiliki kemampuan untuk membaca program-anggaran dan termasuk memahami bagaimana tata kelola pembangunan di daerah itu dijalankan akan menjadi investasi pengetahuan untuk mengawasi dan memastikan masa depan kawasan karst dan pesisir tetap lestari,” ujar Wasingatu Zakiyah, fasilitator dan pemantik dari IDEA.

Secara praktis, ia juga berbagi tujuh langkah audit sosial yang bisa dilakukan oleh warga di KBAK, antara lain dengan bentuk tim (mengorganisir diri), tentukan isu prioritas, kumpulkan dokumen, turun lapangan dengan foto dan koordinat GPS, wawancara warga terdampak, triangulasi temuan, lalu susun Nota Rekomendasi atau gugatan.

“Audit sosial yang baik bukan yang paling ilmiah, tapi yang paling jujur pada fakta lapangan dan paling gigih dalam mengawal rekomendasinya atau menggugatnya hingga menjadi kebijakan nyata,” kata Zakiyah.

Bahwa dokumen semacam itu seringkali ditutup-tutupi pemerintah bukan hal asing. Sejak Januari hingga Agustus 2026, IDEA membawa sengketa informasi ini sampai ke Komisi Informasi DIY, setelah dokumen izin usaha pariwisata di kawasan pesisir dan karst tak kunjung dibuka oleh pemerintah kabupaten, hingga Komisi Informasi (KID) DIY akhirnya memutuskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib membukanya.

Pada sesi selanjutnya, Green Financing yang disampaikan Jaya Darmawan, Peneliti Celios, memberi arah yang lebih jauh dari sekadar mengawasi: bagaimana warga bisa mengelola sendiri potensi Gunungsewu melalui wisata, pertanian, dan kehutanan dengan skema pengelolaan dan pembiayaan berbasis komunitas, bukan justru bergantung pada korporasi luar yang selama ini mengambil untung dari KBAK dengan meninggalkan jejak krisis ekologis. Potensi pendanaan hijau nasional yang dipaparkannya, dari Loss and Damage Fund, obligasi hijau, pajak karbon, sampai Dana Desa, bisa dikelola warga dengan pendekatan ekonomi restoratif, sebuah konsep pembangunan alternatif yang berfokus pada pemulihan ekosistem alam dan kesejahteraan masyarakat, bukan lagi pada eksploitasi sumber daya alam demi pertumbuhan ekonomi semata.

“Potensi dan nilai manfaat di KBAK ini harus mampu dikelola dan dinikmati warga sendiri. Bukan justru menanggung kerusakan akibat dikelola oleh korporasi yang hanya berorientasi keuntungan finansial sebanyak mungkin. Ada banyak skema pendanaan hijau yang bisa diakses warga tanpa bergantung ke skema korporasi,” ujar Jaya.

Tapi ia juga mewanti-wanti agar warga tidak sekadar tergiur label hijaunya. Mengingat, ada banyak program dan pendanaan hijau yang dijalankan perusahaan tapi sekedar untuk menutupi rekam jejak kerusakan yang sudah ditinggalkan sebelumnya.

“Warga harus hati-hati membedakan mana pendanaan hijau yang benar-benar mendukung pengelolaan komunitas, dan mana yang cuma menempel label ramah lingkungan supaya proyeknya lebih mudah dapat izin atau dana, padahal praktiknya sama saja merusak. Itu yang disebut greenwashing. Kalau warga tidak jeli, bisa-bisa mereka sendiri yang dipakai jadi alat pembenaran proyek yang sebenarnya tidak restoratif sama sekali,” katanya.

Ia lalu membawa peserta belajar dari Rammang-Rammang, Maros, dimana bukan kisah satu skema besar dari perusahaan yang menyelamatkan kawasan itu, melainkan kombinasi pembiayaan desa wisata berbasis community-based tourism, ProKlim, dan urunan mandiri komunitas, yang dikelola sendiri oleh warga setempat selama bertahun-tahun sampai berdiri sebagai model wisata yang mereka kendalikan, sekaligus membentengi upaya ekstraksi di kawasan karst tersebut.

Pembelajaran soal ekonomi hijau ini disambung pada hari ketiga dengan materi pengorganisasian komunitas dan community based monitoring, advokasi kebijakan tata ruang, hingga kampanye publik. Peserta dilatih membentuk kelompok pemantau, membaca dokumen perizinan seperti AMDAL, IMB, dan KKPR, sampai menyusun strategi kampanye dan petisi, materi yang menyatukan seluruh rangkaian pembelajaran tiga hari ini menjadi satu Rencana Aksi Komunitas yang konkret.

Bagi IDEA dan KSKG, Sekolah Hijau Season 2 bukan titik akhir, melainkan momentum untuk memastikan warga Gunungsewu tidak lagi jadi penonton di kampungnya sendiri. Kawasan yang menurut hukum sudah semestinya berstatus no-go zone, jalur resapan air, gua-gua bawah tanah, dan situs yang disakralkan warga, harus tetap dipertahankan. Lebih jauh, keberhasilan inisiatif ini juga tidak diukur sebatas dipahaminya pengetahuan selama kelas berlangsung, melainkan dengan adanya upaya dari kelompok warga untuk mengorganisasi diri, mengawasi setiap pembangunan dan perizinan yang masuk, serta memastikan potensi Gunungsewu dikelola untuk kesejahteraan warganya sendiri.

Exit mobile version