“Penurunan dana transfer dan dominasi belanja pusat dalam RAPBN 2026 memberi sinyal resentralisasi fiskal, terutama karena program seperti MBG dan Koperasi Desa kini dikendalikan langsung pemerintah pusat, bukan diinisiasi daerah.”
Selama dua dekade terakhir, desentralisasi fiskal menjadi tulang punggung otonomi daerah di Indonesia. Lebih dari dua pertiga APBD kabupaten dan kota masih bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun. Skema ini bukan hanya instrumen pembiayaan, tetapi juga wujud kepercayaan politik pusat terhadap daerah untuk mengelola pembangunan dan pelayanan publik sesuai konteks lokalnya. Namun arah kebijakan fiskal nasional tahun 2026 menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: TKDD dalam RAPBN 2026 dipangkas dari Rp864,06 triliun (Outlook 2025) menjadi hanya Rp650 triliun, turun lebih dari Rp214 triliun atau sekitar seperempat dari totalnya.

Pemerintah beralasan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal nasional dengan defisit yang tetap terkendali di kisaran 2,48 persen PDB, sekaligus memperkuat keseimbangan primer. Akan tetapi, bagi daerah, kebijakan ini terasa sebagai bentuk recentralization fiskal: penguatan kontrol keuangan oleh pusat di saat daerah justru sedang berjuang memperkuat kemandirian dan daya saingnya. Dalam banyak hal, keputusan ini mengancam makna desentralisasi itu sendiri.
Pergeseran Arah Fiskal
Belanja pemerintah pusat pada tahun 2026 melonjak tajam menjadi 82,83 persen dari total belanja negara, sementara porsi TKDD merosot ke titik terendah sejak 2008, hanya 17,17 persen. Padahal, selama lebih dari 15 tahun terakhir, porsi transfer ke daerah stabil di kisaran 25–35 persen. Perubahan drastis ini menandakan adanya pergeseran dari model pembangunan berbasis daerah menuju pola sentralisasi baru yang berpusat pada kementerian dan lembaga nasional.
Struktur belanja RAPBN 2026 juga memperlihatkan orientasi baru fiskal nasional, peningkatan signifikan pada sektor ketahanan pangan, pertahanan, dan keamanan melalui lonjakan anggaran untuk Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Di sisi lain, sektor sosial, kesehatan, dan pendidikan tetap mempertahankan porsi besar berdasarkan mandatory spending namun tidak mengalami kenaikan berarti. Pemerintah pusat mempertaruhkan konsekuensi menyempitnya ruang fiskal pembangunan lokal.
Dampak Langsung bagi Daerah
Pemangkasan TKDD tidak terjadi secara merata. Komponen yang mengalami penurunan paling dalam adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang anjlok Rp133 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) turun Rp56,4 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik) berkurang Rp12,6 triliun, dan Dana Desa menyusut Rp8,3 triliun. Hanya DAK Nonfisik dan hibah ke daerah yang sedikit meningkat.
Dampaknya sangat terasa di daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama di kawasan timur Indonesia seperti Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Data Kementerian Keuangan melalui PMK 65 Tahun 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di kawasan ini masih dikategorikan memiliki kapasitas fiskal “sangat rendah”. Artinya, kemampuan mereka untuk menggantikan kekurangan transfer pusat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) amat terbatas. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik terancam melambat.
Risiko Fiskal dan Sosial
Analisis IDEA menunjukkan bahwa pemotongan TKDD 2026 membawa risiko tinggi di berbagai dimensi. Secara fiskal, banyak daerah berpotensi mengalami defisit dan terpaksa memangkas program prioritas. Secara sosial-ekonomi, penundaan proyek pembangunan dan melemahnya daya beli masyarakat bisa memicu kenaikan pengangguran dan ketimpangan. Pada sektor pelayanan publik, penurunan DAK untuk pendidikan dan kesehatan berpotensi menurunkan kualitas layanan dasar, terutama di daerah dengan rasio tenaga dan fasilitas yang sudah terbatas.
Risiko tata kelola juga meningkat akibat ketidakjelasan mekanisme alokasi dan potensi keterlambatan transfer di tengah transisi kebijakan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sementara itu, dari sisi politik-anggaran, ruang diskresi DPRD dalam membahas APBD makin sempit. Kondisi ini bisa melemahkan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Situasi ini diperburuk oleh tren melemahnya kelas menengah Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, proporsi kelas menengah menurun dari 21,45 persen pada 2019 menjadi hanya 17,13 persen pada 2024. Sementara itu, kelompok “menuju kelas menengah”, yang cenderung rentan secara ekonomi, mencapai hampir separuh populasi nasional. Kombinasi pengetatan fiskal daerah dan pelemahan daya beli masyarakat ini menciptakan risiko ganda bagi stabilitas ekonomi lokal.
Tantangan Pajak Daerah
Di tengah tekanan fiskal, sejumlah pemerintah daerah mencoba menutup kekurangan dengan menaikkan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya menaikkan pajak secara ekstrem seperti pernah dicoba di beberapa wilayah seperti Pati, Cirebon, Jombang, dan Bone bahkan mencapai 100 hingga 1.000 persen. Kebijakan ini memicu gelombang protes dan menimbulkan ketegangan antara pemerintah daerah dan warganya.
Fenomena tersebut menjadi peringatan penting: memperluas penerimaan daerah tidak bisa semata-mata dilakukan dengan menaikkan tarif pajak tanpa mempertimbangkan daya tahan ekonomi warga. Strategi fiskal daerah seharusnya berfokus pada ekstensifikasi pajak, memperluas basis wajib pajak, bukan membebani yang sudah ada. Selain itu, penerapan pajak progresif bagi kelompok ekonomi atas yang selama ini hanya mencakup 0,38 persen populasi, serta digitalisasi pengelolaan pajak dan efisiensi belanja melalui zero-based budgeting, menjadi langkah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Keadilan Fiskal dan Masa Depan Desentralisasi
Pemotongan TKDD 2026 seharusnya menjadi alarm kolektif. Desentralisasi fiskal yang selama ini menjadi fondasi pemerintahan daerah tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi fiskal semata. Kemandirian daerah tidak lahir dari pemangkasan, melainkan dari kemitraan fiskal yang adil, proporsional, dan transparan antara pusat dan daerah.
Keadilan fiskal bukan berarti semua daerah mendapat jumlah yang sama, melainkan setiap daerah mendapat dukungan sesuai kebutuhan dan kapasitasnya untuk memastikan pemerataan pelayanan publik. Pemerintah pusat, DPR, dan asosiasi pemerintah daerah harus duduk bersama untuk merumuskan mekanisme transfer yang lebih berpihak pada daerah tertinggal dan memperkuat kapasitas fiskal lokal.
Desentralisasi fiskal sejatinya bukan hanya soal distribusi uang, melainkan juga distribusi kepercayaan dan tanggung jawab. Ketika pusat menarik kembali kendali fiskal secara berlebihan, daerah kehilangan kemampuan untuk tumbuh sesuai potensinya. Di sinilah ujian besar bagi masa depan otonomi: apakah kita akan kembali ke pola sentralistik, atau justru memperkuat keadilan fiskal yang menjadi ruh dari desentralisasi itu sendiri.