{"id":1665,"date":"2008-09-03T14:49:00","date_gmt":"2008-09-03T14:49:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/?p=1665"},"modified":"2024-10-13T16:29:21","modified_gmt":"2024-10-13T16:29:21","slug":"keuangan-dprd-aturan-baru-nafas-lama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/2008\/09\/03\/keuangan-dprd-aturan-baru-nafas-lama\/","title":{"rendered":"DPRD Finance: New Rules, Old Breath"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">As we know, the regional budget also deals with the management of regional financial resources, expenditures, priorities and measuring instruments. By only focusing on the DPRD budget, the regulation on regional finance ignores many important dimensions in budgeting in the Regency\/City. One of them is the amount of spending allocation to fulfill the basic rights and needs of citizens; health, education, social security, access to clean water and so on.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Our constitution has indeed stipulated that 20 percent of the total APBN spending, which should also apply to regional budgets, be allocated to the education sector. For the fact that the constitutional mandate has not been implemented, we can find many explanations. However, at least it can be considered a stepping stone towards a better budget policy.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">What about the allocation for other basic rights and needs? So far there are no clear rules about it so that spending to fulfill basic rights is very limited. Ironically, spending on government officials is much greater than spending to fulfill the basic rights and needs of citizens.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">In the context that I mentioned at the beginning of this article, making rules about DPRD finances is not wrong, especially if we take into account the tendency of budget misuse by DPRD members. Various cases show that such misappropriation stems from non-compliance with PP 110\/2000 concerning the Financial Position of the Regional People's Representative Council (DPRD).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Uniquely, after PP 110 was revoked by the Supreme Court in 2002, the replacement regulation was not immediately enacted so that the reference for DPRD financial matters refers to the Circular of the Minister of Home Affairs regarding severance pay for DPRD members or continues to refer to PP 110. Replacement for PP 110 Two years after PP 110 was revoked, PP 24 was enacted on August 28, 2004.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">This means that three months after being enacted, PP 24 must be enforced in the DPRD in all provinces, districts\/cities. Similar to PP 110, the basis for making PP 24 on the Protocol and Financial Position of the Leaders and Members of the People's Representative Council is Law No. 22 of 1999. However, it should be noted that at the time PP 24 was enacted, Law 22\/1999 had been replaced by Law 32\/2004 on Regional Government.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">As a result, several fundamental matters in PP 24 are no longer in accordance with higher laws and regulations. With that in mind, this note was made to examine important parts of PP 24 that need to be changed or amended. At first glance, PP 24 looks clearer than PP 110. Many things are regulated in PP 24. However, if we look further, PP 24 seems to legitimize corruption patterns that have occurred in the last 2-3 years. One example that we can see is the absence of regulation of retirement funds in PP 110. But this is clearly regulated in PP 24 of 2004. In any case, the birth of PP 24 of 2004 is highly anticipated by DPRD members. How could it not be? New DPRD members certainly do not want to deal with legal issues because they are considered not to have implemented existing regulations. The public also wants to see how serious the lawmakers are in regulating state finances (APBD).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">With the PP, the public can assess whether the government has the desire to build a commitment to allocate a large enough budget for the public. With the reflection of the budget given to council members according to the PP, we can calculate whether the allocation for the council is appropriate or not. What's wrong with PP 24? The emergence of this new regulation is not as perfect as we expected. There are still some oddities and 'holes' here and there. In general, the oddities of this regulation can be divided into two, namely substantial issues and<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">procedural.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Some substantial irregularities found in the PP include, first, the indicator of representation money used to determine the salary of members of the Council is an executive official of the same level (Regent\/Mayor\/Governor). Whereas so far the basic salary of executive officials has been very diverse \/ there is no general benchmark. For example, in the 2004 APBD, several regencies and cities in Yogya, the basic salary of the Regent of Kulon Progo was Rp 28,665,000\/year, the basic salary of the Mayor of Yogya was Rp 46,800,000\/year, even the basic salary of the Regent of Bantul was not listed in the APBD. The use of indicators not based on the amount of public spending in the APBD will be dangerous because in fact the breath of the APBD is as much as possible for the prosperity of the people, not the welfare of officials.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Second, related to the income of council members, PP 24 of 2004 regulates council income in more detail according to their workload than PP 110 of 2000. Unfortunately, the PP cannot distinguish which council members are actively carrying out their performance and which are not. For example, to be more objective, performance is (also) measured from input or written notes as a position paper for each council member in responding to the community issues discussed. This position paper can also be used as a tool for constituents to measure the performance of their elected council members. So council members who only come, sit and remain silent will be seen and have a good assessment.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">bad. This assessment will have an impact on the remuneration given. Third, Welfare allowance is a fairly large component that will be received by members of the Council. Welfare allowances include housing allowances, health allowances, official vehicles, official uniforms, condolence money, etc. Without any limits that can be used for this allowance, it is likely that the APBD funds will be sucked into this post. Fourth, the Council member package money in PP 24, namely money received according to the presence of Council members when attending meetings is 'only' 10%. This percentage is smaller than the percentage stated in PP 110, which is a maximum of 25%.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">As a result, it is very likely that members of the Council will be absent from the meeting. Fifth, the absence of regulations on cash flow for the APBD in PP 24 will be very risky in the management of council finances. The experience of the case in the DIY Provincial DPRD in 2004, where travel funds and operational support were mostly used by old Council members, resulted in new council members being unable to use the funds because they had run out or only a little was left. Substantial problems in PP 24 are still complemented by procedural problems.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">In Article 29 paragraph (2) of PP 24 of 2004, the Minister of Home Affairs and the Governor are given authority to cancel Regional Regulations on the financial position of the Council. This is clearly contrary to MPR Decree Number III of 2000 which gives authority to the Supreme Court to conduct judicial review of laws and regulations under the Law. Based on these reasons, this PP needs to be reviewed. Moreover, this PP will soon be used by provincial, district and city DPRD throughout Indonesia to create the financial composition of each Council.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seperti kita tahu, anggaran daerah juga berurusan dengan pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah, belanja-belanja, prioritas-prioritas dan alat-alat ukurnya. Dengan hanya memfokuskan perhatian pada anggaran DPRD, aturan tentang keuangan daerah mengabaikan banyak dimensi penting dalam penganggaran di Kabupaten\/Kota. Salah satunya adalah besaran alokasi belanja untuk memenuhi hak dan kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara; kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, akses terhadap air bersih dan sebagainya. Konstitusi kita memang sudah menetapkan agar 20 persen dari total belanja APBN, yang semestinya berlaku juga untuk anggaran daerah, dialokasikan untuk sektor pendidikan. Untuk kenyataan bahwa amanat konstitusi itu belum terlaksana, kita bisa menemukan banyak sekali penjelasan. Namun, setidaknya hal itu bisa dianggap batu pijakan menuju kebijakan anggaran yang lebih baik. Bagaimana dengan alokasi untuk hak dan kebutuhan dasar yang lain? Sejauh ini belum ada aturan yang jelas tentang itu sehingga belanja untuk pemenuhan hak-hak dasar itu sangat terbatas. Ironinya, belanja untuk aparat pemerintah ternyata jauh lebih besar daripada belanja untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara. Dalam konteks yang saya sebutkan di awal tulisan ini, membuat aturan tentang keuangan DPRD tidak salah, terlebih jika kita perhitungkan kecenderungan penyalahgunaan anggaran oleh anggota DPRD. Berbagai kasus memperlihatkan penyelewengan semacam itu berpangkal dari ketidakpatuhan terhadap PP 110\/2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Uniknya, setelah PP 110 dicabut oleh Mahkamah Agung pada tahun 2002, aturan penggantinya tidak segera diundangkan sehingga acuan untuk masalah keuangan DPRD mengacu pada Surat Edaran Mendagri tentang pesangon anggota DPRD atau tetap merujuk pada PP 110 itu. Pengganti PP 110 Dua tahun setelah PP 110 dicabut, diundangkan PP 24 pada tanggal 28 Agustus 2004. Artinya, tiga bulan setelah diundangkan, PP 24 harus diberlakukan di DPRD di seluruh provinsi, kabupaten\/kota. Sama halnya dengan PP 110, dasar pembuatan PP 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah UU No 22 tahun 1999. Namun, perlu dicatat bahwa pada saat PP 24 diundangkan, UU 22\/1999 telah diganti oleh UU 32\/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Akibatnya, beberapa hal mendasar dalam PP 24 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan pertimbangan itu, catatan ini dibuat untuk menelaah bagian-bagian penting dalam PP 24 yang perlu diubah atau diamandamen. Sekilas PP 24 terlihat lebih jelas dari pada PP 110. Banyak hal yang diatur dalam PP 24 itu. Namun apabila kita lihat lebih jauh, PP 24 sepertinya mengabsahkan pola-pola korupsi yang terjadi 2-3 tahun terakhir. Salah satu contoh yang bisa kita bisa lihat adalah dengan tidak diaturnya dana purna tugas dalam PP 110. Tapi hal ini diatur dengan jelas dalam PP 24 tahun 2004. Bagaimanapun juga kelahiran PP 24 tahun 2004 sangat ditunggu-tunggu oleh anggota DPRD. Bagaimana tidak? Anggota DPRD yang baru tentu saja tidak mau berurusan dengan persoalan hukum karena dianggap tidak melaksanakan aturan yang ada. Masyarakat pun ingin melihat seberapa jauh keseriusan pembuat perundang-undangn dalam mengatur keuangan Negara (APBD). Dengan PP itu masyarakat dapat menilai apakah ada keinginan Pemerintah untuk membangun komitmen dalam mengalokasikan anggaran yang cukup besar bagi masyarakat. Dengan cerminan anggaran yang diberikan pada anggota dewan sesuai dengan PP itu, kita dapat melakukan hitungan apakah alokasi untuk dewan itu layak atau tidak. Ada apa dengan PP 24 ? Munculnya peraturan baru ini ternyata tidak sesempurna yang kita harapkan. Masih terjadi beberapa kejanggalan dan \u2018lobang\u2019 disana sini. Secara umum kejanggalan aturan ini dapat dibedakan menjadi dua yitu persoalan substansial dan prosedural. Beberapa kejanggalan substansial yang ditemui dalam PP tersebut antara lain, pertama, Indikator uang representasi yang digunakan untuk menentukan gaji anggota Dewan adalah pejabat eksekutif yang setingkat kedudukannya (Bupati\/Walikota\/Gubernur). Padahal selama ini gaji pokok pejabat eksekutif sangat beragam \/ tidak ada patokan umum. Misalnya dalam APBD 2004 beberap Kabupaten dan Kota di Yogya Gaji pokok Bupati Kulon Progo Rp 28.665.000\/tahun, Gaji pokok Walikota Yogya Rp 46.800.000\/tahun, bahkan Gaji pokok Bupati Bantul tidak tercantum dalam APBD. Penggunaan indikator tidak berdasarkan besaran belanja publik dalam APBD akan berbahaya karena sesungguhnya nafas APBD adalah sebesar-besarnya untuk ekmakmuran rakyat, bukan kesejahteraan pejabat. Kedua, Terkait dengan penghasilan anggota Dewan, PP 24 tahun 2004 itu lebih detail mengatur penghasilan dewan disesuaikan dengan beban pekerjaannya dari pada PP 110 tahun 2000. Sayangnya, PP itu tidak dapat memilah mana dewan yang aktif melaksanakan kinerjanya mana yang tidak. Misalnya, supaya lebih obyektif, kinerja (juga) diukur dari masukan atau catatan tertulis sebagai position paper setiap anggota dewan dalam bersikap terhadap persoalan masyarakat yang dibahas. Position paper ini juga dapat digunakan sebagai alat bagi konstituen untuk mengukur kinerja anggota dewan pilihannya. Jadi anggota Dewan yang hanya datang, duduk dan diam\u2019 akan kelihatan dan mempunyai penilaian yang buruk. Penilaian inilah yang akan berimbas pada remunerasi yang diberikan. Ketiga, Tunjangan kesejahteraan adalah komponen yang cukup besar yang akan diterima oleh anggota Dewan. Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan rumah, tunjangan kesehatan, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka, dll. Tanpa ada batasan yang bisa digunakan untuk tunjangan ini maka besar kemungkinan dana APBD akan tersedot dalam pos ini. Keempat, Uang paket anggota Dewan dalam PP 24 yaitu uang yang diterimakan sesuai dengan kehadiran anggota Dewan pada saat mengikuti rapat \u2018hanya\u2019 10 %. Prosentase ini lebih kecil dari pada prosentase yang tertera dalam PP 110 yaitu maksimal 25 %. Akibatnya, besar kemungkinan besar anggota Dewan mangkir dari rapat. Kelima, Tidak adanya pengaturan tentang cash flow untuk APBD dalam PP 24 akan sangat riskan dalam pengelolaan keuangan dewan. Pengalaman kasus di DPRD Propinsi DIY tahun 2004, dimana dana perjalanan dinas dan penunjang operasional sebagian besar terpakai oleh anggota Dewan lama, mengakibatkan anggota dewan baru tidak dapat menggunakan dana tersebut karena telah habis atau tersisa sedikit. Persoalan substansial dalam PP 24 masih dilengkapi oleh persolan prosedural. Dalam pasal 29 ayat (2) PP 24 tahun 2004, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur untuk membatalkan Peraturan Daerah tentang kedudukan keuangan Dewan. Hal ini jelas bertentangan dengan Tap MPR Nomor III tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang. Berdasarkan alasan-alasan itulah PP ini perlu ditinjau ulang. Apalagi PP ini akan segera digunakan oleh DPRD propinsi, kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia untuk membuat Komposisi keuangan Dewan masing-masing.<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":1666,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"elementor_theme","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[65],"tags":[],"class_list":["post-1665","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"amp_enabled":false,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1665","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1665"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1665\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1667,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1665\/revisions\/1667"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1666"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1665"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1665"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perkumpulanidea.org\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1665"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}