Setelah menunggu lebih dari tujuh bulan sejak permohonan informasi diajukan pada 8 Januari 2026, Perkumpulan IDEA akhirnya dapat memastikan informasi perizinan usaha, izin lingkungan, tata ruang hingga pengawasan menjadi informasi publik, melalui sengketa informasi.
Hari ini, Kamis, 13/08/2026, warga memenangkan sengketa informasi publik yang diajukan Perkumpulan Ide dan Analitika Indonesia (IDEA) terhadap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dalam Perkara Register Nomor 005/IV/KIDDIY-PS/2026.
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa alasan pengecualian terhadap sejumlah informasi yang dimohonkan, termasuk informasi izin lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan peta lokasi, tidak dapat dipertahankan. Putusan ini membuka jalan bagi publik untuk memperoleh dokumen yang selama ini diperlukan untuk mengawasi perizinan, tata ruang, dan pembangunan pariwisata di kawasan pesisir dan karst Gunungkidul.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan meloloskan dokumen perizinan untuk kepentingan warga, tetapi juga kemenangan warga untuk mengetahui bagaimana ruang hidupnya direncanakan, dialokasikan, dan digunakan. KKPR/PKKPR adalah salah satu titik untuk memeriksa hubungan antara suatu kegiatan dengan tata ruang. Informasi mengenai lokasi dan dasar kesesuaian ruang, memungkinkan warga menguji apakah suatu pembangunan berada pada ruang yang sesuai dengan peruntukannya, dan apakah pemanfaatan ruang tersebut konsisten dengan tata ruang yang berlaku.
Hal ini menjadi semakin penting di kawasan pesisir dan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, tempat kepentingan pembangunan pariwisata berhadapan langsung dengan fungsi ekologis kawasan dan ruang hidup masyarakat. Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY 2023-2043 sendiri merupakan kerangka tata ruang yang berlaku untuk wilayah DIY, termasuk Kabupaten Gunungkidul.
Tanpa akses ke dokumen-dokumen tersebut, warga hanya akan melihat hasil akhirnya, seperti bangunan berdiri, lahan berubah fungsi, air diekstraksi, atau bentang alam berubah. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai KKPR/PKKPR, peta lokasi dokumen lingkungan, dan dokumen perizinan merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap pembangunan.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan IDEA pada 8 Januari 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Gunungkidul, terkait dokumen perizinan usaha pariwisata di kawasan pesisir Gunungkidul periode 2014–2025. Informasi yang dimohonkan mencakup dokumen perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang (KKPR/PKKPR), izin bangunan, hingga dokumen pengawasan dan kepatuhan. Pada awalnya, IDEA mengajukan permohonan terhadap seluruh entitas usaha pariwisata di kawasan pesisir Gunungkidul. Dalam proses persidangan, cakupan permohonan kemudian difokuskan pada 13 usaha pariwisata di kawasan pesisir dan karst Gunungsewu, dengan mempertimbangkan argumentasi termohon mengenai luasnya cakupan permohonan serta arahan Majelis Komisioner.
Permohonan tersebut ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul dengan alasan pengecualian informasi. IDEA kemudian mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY pada 13 April 2026.
Bagi IDEA, dokumen ini bukan sekadar administrasi perizinan. Dokumen-dokumen itu merupakan data primer untuk memeriksa bagaimana kebijakan tata ruang dan pembangunan pariwisata diterapkan di lapangan. Akses terhadap informasi tersebut memungkinkan masyarakat sipil dan warga membandingkan dokumen pemerintah dengan kondisi faktual di mana pembangunan berlangsung, kegiatan apa yang dijalankan, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, dan apakah pengawasan telah dilaksanakan.
“Pertama-tama, kami mengapresiasi Majelis Komisioner atas seluruh proses persidangan hingga putusan sengketa informasi ini,” ujar Ahmad Hedar, Direktur Eksekutif IDEA.
Menurut Hedar, putusan ini penting karena memperkuat posisi informasi perizinan sebagai instrumen pengawasan publik terhadap tata kelola ruang dan pembangunan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa badan publik tidak dapat menggunakan alasan kerahasiaan secara pukul rata untuk menutup informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Informasi mengenai bagaimana ruang digunakan dan bagaimana pembangunan memperoleh dasar administratifnya harus dapat diperiksa oleh masyarakat.” Kata Hedar.
Hedar menambahkan bahwa badan publik yang selama ini memasukkan informasi serupa ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) perlu meninjau kembali klasifikasi tersebut.
“Bagi badan publik yang selama ini telanjur menempatkan dokumen semacam ini sebagai Daftar Informasi Dikecualikan, putusan ini menjadi momentum untuk meninjau ulang klasifikasinya dan memastikan informasi yang seharusnya terbuka tersedia bagi publik,” ujar Hedar.
Kemenangan ini juga penting bagi Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG), yang selama ini melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembangunan pariwisata di kawasan pesisir dan karst Gunungsewu.
WALHI Yogyakarta menemukan dalam investigasinya, dugaan pelanggaran tata ruang dan kerusakan bentang alam karst seluas 34,46 hektare yang berkaitan dengan aktivitas 13 usaha pariwisata di kawasan tersebut, termasuk dugaan ketiadaan dokumen lingkungan dan ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.
Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu memiliki fungsi ekologis penting, termasuk sebagai kawasan yang berkaitan dengan sistem air bawah tanah. KBAK Gunungsewu sendiri berstatus kawasan lindung geologi nasional sekaligus diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Karena itu, dugaan perubahan fungsi ruang dan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut membutuhkan pengawasan yang dapat dilakukan berdasarkan data, bukan semata-mata berdasarkan klaim pemerintah maupun pelaku usaha.
“Putusan ini menjadi langkah awal untuk meminta pertanggung jawaban korporasi pariwisata yang telah menjadi pelaku kerusakan ekosistem karst Gunungsewu dalam bentuk alih fungsi seluas 34,46 hektare. Salah satunya ekstraksi air tanah yang dilakukan oleh tiga industri dengan total ekstraksi mencapai 86.421.240 liter/tahun. Kondisi ini berpotensi memperparah persoalan kekeringan di Gunungkidul dan berdampak terhadap masyarakat yang bergantung pada sistem air bawah tanah,” ujar Rizki Abiyoga, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta.
Sementara itu, CELIOS dan Lingkar Keadilan Ruang berpandangan bahwa berbagai upaya yang telah ditempuh, termasuk terbentuknya Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu, menunjukkan bahwa logika pembangunan yang menempatkan ruang hidup sebagai objek ekstraksi dan investasi masih belum berubah.
“Transparansi data sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan yang inklusif, termasuk dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan di kawasan Gunungsewu. Apalagi ketika risiko dari pengelolaan pariwisata menyangkut perlindungan kawasan karst yang esensial,” ujar Panji Kusumo, peneliti ekonomi CELIOS.
Lingkar Keadilan Ruang, yang menjadi bagian dari anggota KSKG, menilai Kemenangan ini dinilai bukan sekadar soal terbukanya dokumen administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak warga terdampak untuk terlibat dalam pengelolaan ruang hidup mereka sendiri.
“Ruang hidup masih diperlakukan terutama sebagai sumber daya yang terus dieksploitasi, sementara pengetahuan kolektif warga terdampak mengenai pengelolaan ruang hidupnya sendiri belum ditempatkan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Karena itu, keterbukaan dokumen perizinan bukan sekadar soal akses terhadap informasi, tetapi bagian dari upaya memastikan masyarakat memiliki pengetahuan yang dibutuhkan untuk mempertahankan hak agraria dan hak atas lingkungan hidupnya,” ujar Pitra Hutomo, peneliti Lingkar Keadilan Ruang
IDEA berharap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mematuhi putusan KID DIY dan menyerahkan seluruh dokumen yang wajib dibuka dalam batas waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner.
IDEA bersama KSKG akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut dan menggunakan informasi yang diperoleh untuk mendukung penelitian, pemantauan, serta pengawasan publik terhadap tata kelola kawasan pesisir dan karst Gunungsewu. Kemenangan hari ini bukan akhir dari perkara. Justru setelah dokumen dibuka, pekerjaan pengawasan publik dimulai. Perizinan yang menyangkut kepentingan publik sudah seharusnya melibatkan publik dalam pembuatannya, dan informasinya secara material dan substansi menjadi hak publik seutuhnya.
Narahubung:
- 082 225 434 796 (IDEA)
- 081393106126 (Lingkar Keadilan Ruang)
- 085781256038 (WALHI)
- 08561898791 (CELIOS)





Leave a Reply